seputar – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 11 caleg DPRD Medan dari 5 partai politik dari daftar calon tetap (DCT). 10 dari 11 caleg yang dicoret kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan melalui partai politik masing-masing.
Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan pengajuan gugatan sudah berakhir. Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 4 dari 5 partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.
“Itu yang sudah melapor gugatan sejak tadi ditutup masa gugatan di Bawaslu Kota Medan, sejak dibukanya dari tanggal 2-4 Januari 2024,” kata Fachril Syahputra, Jumat (5/1/2024).
4 partai politik tersebut adalah PAN, PDIP, NasDem dan PSI. Dengan masing-masing jumlah caleg, PAN 4 caleg, PDIP 3 caleg, NasDem 2 caleg dan PSI 1 caleg.
NasDem sendiri sudah mengajukan gugatan pada Rabu (3/1). Sehingga NasDem sudah melakukan mediasi pertama pada Kamis (4/1). “Mediasi I sudah dilakukan kepada Partai Nasdem kemarin pagi,” ucapnya.
Sedangkan 3 partai politik lain akan melakukan mediasi pertama hari ini. NasDem sendiri dijadwalkan melakukan mediasi kedua, hari ini juga.
“Hari ini akan dilanjutkan lagi dengan 4 agenda mediasi, di antaranya Nasdem mediasi ke II dan PAN, PSI serta PDIP mediasi I,” ujarnya.
Partai Golkar disebut tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga batas waktu yang ditetapkan. Sehingga 1 caleg Golkar yang dicoret KPU tidak akan mengikuti sidang mediasi.
“Nggak ada (Golkar mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan),” tutupnya.
Sebelumnya, KPU mencoret 11 nama caleg DPRD Medan. Pencoretan tersebut diketahui dari surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan. Pengumuman tersebut bernomor 931 tahun 2023.
“Tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” demikian tertulis di surat keputusan yang dilihat, Selasa (2/1).
Meskipun sudah dicoret, 11 caleg tersebut masih bisa melakukan upaya untuk tetap terdaftar di DCT dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu melalui partai politik masing-masing. Partai politik diberikan waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan terhitung surat keputusan tersebut dikeluarkan KPU.
“Jadi ada upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh 11 caleg tersebut tentunya upayanya harus melalui partai karena partai peserta Pemilu. Jadi untuk mengembalikan namanya (ke DCT) bisa melakukan sebuah gugatan atau sengketa tenggak waktunya itu 3 hari kerja dari surat keputusan KPU itu dikeluarkan,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Rabu (3/1).
Berikut 11 Caleg DPRD Medan yang Ajukan Gugatan
1. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.
2. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.
3. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.
4. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.
5. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.
6. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.
7. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.
8. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.
9. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.
10. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.
Caleg yang Tidak Ajukan Gugatan ke Bawaslu:
1. Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.
(detik)