Selasa, Juli 8, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Nasional

11.114 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

oleh Redaksi 15
Sabtu, 10 Mei 2025, 09:34 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – KPK mengungkap perkembangan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari para pejabat wajib lapor.

KPK menyebut sampai saat ini masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Budi juga menjelaskan, dari sejumlah pejabat yang sudah lapor, ada sebanyak 362.882 telah terverifikasi lengkap. Sementara sebanyak 41.879 terverifikasi belum lengkap.

“Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa,” terang Budi.

Berita Terkait

Pencarian Korban Kapal KMP Tunu Berlanjut pada Hari Keempat

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dilakukan Lewat Tiga Jalur

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dia mengatakan, KPK telah memfasilitasi adanya e-matre dalam penyampaian surat kuasa. Hal ini, kata dia, tentu menjadi kemudahan bagi para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut.

“Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen,” imbuhnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Perkuat Jaringan di Kepulauan Nias

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.