seputar-Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa sebanyak 13 pasangan bakal calon kepala daerah (bupati/wali kota) lewat jalur independen di Aceh sudah memenuhi persyaratan.
“Hasil verifikasi tahap dua bahwa ada 13 calon independen yang sudah memenuhi syarat, tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Senin (26/8/2024).
Saiful mengatakan, kepada para calon independen yang telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut, bisa langsung mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni 27-29 Agustus 2024.
“Calon independen tinggal melakukan pendaftaran, waktunya bersamaan dengan calon yang diusung dari partai politik,” demikian Saiful.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta aturan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menentukan persyaratan bagi calon independen.
Di mana, calon independen harus memenuhi syarat berupa fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) disertai surat dukungan sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing.
Berikut nama-nama 13 calon kepala daerah melalui jalur independen tersebut:
Kabupaten Gayo Lues: Ismail-M Ridha Saputra
Kabupaten Aceh Timur: Ridwan-Muhammad
Kabupaten Aceh Tengah: Irmansyah-Azza Afri Saufa
Kabupaten Pidie: Jamaluddin Abdullah-Sayuti
Kabupaten Aceh Besar: Muharram Idris-Syukri A Jalil
Kabupaten Bener Meriah: Dailami-Kamaruddin
Kabupaten Aceh Jaya: M Nazaruddin-Hendri Hariyanto dan Yusdi-Syamsuddin Yahya
Kabupaten Aceh Selatan: Hendri Yono-Indra Giwank Anhar
Kota Langsa: Sofyanto-Abdullah
Kota Subulussalam: Salmaza-Bahagia Maha
Kota Banda Aceh: Zainal Arifin-Mulia Rahman
Kota Sabang: Zulkifli Adam-Suradji Yunus. (antara/ss)