seputar-Medan | Sebanyak 15 anggota personel Polrestabes Medan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Hal itu terungkap setelah foto ke-15 oknum tersebut terpampang dalam selebaran pemberitahuan DPO yang beredar di media sosial.
Dalam tulisan pada kertas selebaran tersebut tercantum keterangan, ke-15 oknum tersebut telah meninggalkan dinas di kesatuan Polrestabes Medan.
Tampak juga, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada Kompol M Tommy dengan nomor telepon seluler yang tertera (08116712###).
Saat dikonfirmasi, Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut menyatakan 15 personel tersebut telah dilakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua,” jawab Kombes Hadi, Sabtu (15/6/2024).
Lebih lanjut Kabid Humas tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh para personel tersebut.
“Terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” tambahnya.
Para personel yang dipecat masing-masing berpangkat Brigadir, diantaranya Bripka S, Bripka AGG, Aiptu S, Bripka R, Brigadir AM. Brigadir S, Brigadir MAN, Brigadir ZS, Brigadir E TM , Brigadir M, Brigadir R, Briptu HKP, Bripda EK, Bripda HS, Brigadir RG. (tvonenews/ss)