seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka terdiri dari kepala rutan hingga pegawai biasa.
Pantauan MNC Portal di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) sore, ke-15 tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Mereka digiring menuju lokasi konferensi pers untuk diperlihatkan ke para wartawan.
Mereka tersangka yang hampir semuanya mengenakan masker, tampak menunduk wajah dan malu ketika disorot kamera wartawan.
Sebelumnya, Ketua Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
“Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kamis 15 Februari 2024.
Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
“12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya,” ujarnya.
“Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,” ucapnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mereka yang terdiri dari kepala rutan KPK hingga pegawai biasa akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) sore, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa para tersangka ditahan untuk kebutuhan penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep.
Para tersangka pungli Rutan KPK yang ditahan sebagai berikut :
Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (okezone)