Jakarta – Artis Nikita Mirzani dan anaknya, LM, akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak. Keduanya akan diperiksa pada Senin (2/12/2024) depan.
“Senin insyaallah Nikita akan hadir karena Nikita tadi saya sudah ketemu dia, saya membahas persiapan pemeriksaan Laura (LM) bersama dia. Tadi saya ke rumahnya Niki, kita ngobrol panjang lebar karena dia baru pulang dari Eropa. Setelah itu saya balik melengkapi dokumen keperluan perkara yang lain yang diserahkan Niki kepada saya, dan saya juga sudah sampaikan suratnya,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Fahmi mengaku tak tahu terkait teknis pemeriksaan LM apakah akan dilakukan di Polres Jaksel atau lokasi lainnya. Dia mengatakan Nikita dan LM akan menghadiri pemeriksaan Senin (2/12) tersebut.
“Itu teknis yang saya tidak tahu, jadi yang punya hak secara mutlak itu penyidik karena ini kasusnya sudah penyidikan, yang punya hak nanti yang menentukan penyidik dalam hal ini adalah apakah Polres, mungkin melalui Kasat Serse yang akan menentukan proses pemeriksaannya apa akan dilakukan di sini atau di rumah aman, saya tidak tahu. Yang jelas Nikita disuruh datang di Polres,” ujarnya.
Dia mengatakan LM dalam kondisi sehat. Dia menuturkan jadwal pemeriksaan juga telah disampaikan ke LM.
“Pasti sudah dikabarkan karena penyidik itu berkomunikasinya itu dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, jadi berkomunikasi dengan siapa saya tidak tahu tapi yang jelas pasti berkomunikasi untuk persiapan hari Senin,” ujarnya.
Naik ke Penyidikan
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani ke tahap penyidikan. Ade Ary mengatakan penyidik meningkatkan status perkara setelah menemukan dugaan tindak pidana melalui gelar perkara.
“Setelah dilakukan pendalaman, klarifikasi namanya klarifikasi pelapor, saksi-saksi, kemudian ada beberapa ahli, kemudian karena penyidikan harus berbasis ilmiah ya, menggunakan pendekatan berbagai ilmu, maka melibatkan beberapa ahli. Begitu juga para terlapor juga diambil keterangan. Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” uja Ade Ary, Jumat (25/10).
Ade Ary mengatakan tahap penyidikan digunakan untuk menemukan siapa tersangka dari suatu dugaan tindak pidana. Dia menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya,” tuturnya. (detikhot)