Medan – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di Sumut sudah tersalurkan bagi pegawai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP), penyaluran THR ke pegawai pemerintah daerah di Sumut mencapai Rp 1,33 triliun.
“Pembayaran THR kepada Pemerintah Daerah di Sumut telah membayarkan 214.264 orang pegawai pemerintah daerah sebesar Rp 1,33 triliun,” ungkap Kakanwil DJKN Sumut Dodok Dwi Handoko, Rabu (26/3/2025).
Kemudian, Dodok juga menyebutkan bahwa penyaluran THR kepada pemerintah pusat di wilayah Sumut sebanyak 139.455 orang.
“Kemenkeu melalui DJP telah membayarkan THR di wilayah Sumut kepada 139.455 orang atau senilai Rp 521,60 miliar,” ujarnya.
Adapun penerima THR tersebut adalah para pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
“Manfaat yang diterima berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Dodok. (detik)