seputar – Gunungsitoli | Satuan Narkoba Polres Nias menangkap tiga orang sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat berbeda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Satu diantaranya merupakan seorang emak-emak.
Adapun ketiga orang yang diamankan ini yakni, OZ alias Eta (27), SM alias Ama Paulus (50), dan seorang ibu rumah tangga AS alias Ina Faris (41).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan ketiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut diamankan pada Selasa 27 Februari.
Ketiganya diamankan hanya berselang waktu karena ketiga orang tersebut merupakan satu rangkaian dalam penyalahgunaan narkotika jnis sabu.
“OZ alias ETA, diamankan di Jl. Fadrako Desa Hilina’a dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.21 Gram. AS Alias Ina Faris diamankan di Jl. Supomo Desa Mudik, didapatkan barang bukti seberat 1,38 gram. Sedangkan dari SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan barang bukti narkotika, tetapi ia mengakui bahwa barang bukti Narkotika yang didapatkan dari Ina Faris adalah mIliknya,” terang Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (29/2/2024).
Osiduhugo Daeli membeberkan mulanya penangkapan ini, bahwa Team Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka OZ Alias Eta diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba memerintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjuti laporan itu.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyamaran dan memesan narkotika jenis sabu. Dan pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ langsung diringkus.
“Dari hasil interogasi kepada OZ didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari AS Als Ina Faris,” katanya.
Kemudian Tim yang di Pimpin Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, mendatangi rumah AS alias Ina Faris, dan ditemukan 3 (tiga) buah plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Total 1,38 Gram.
Tak berhenti disitu, dari AS Als Ina Faris didapatkan informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari SM alias Ama Paulus. Kemudain Tim Opsnal Memburu SM Als Ama Paulus dengan Perantaraan AS alias Ina Faris.
AS alias Ina Faris membuat janji kepada SM alias Ama Paulus, ia mengatakan menunggu di warung makan Mie Aceh di Jalan Diponegoro Gunungsitoli. Dan setibanya SM di warung tersebut langsung diamankan petugas.
Total barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka seberat 1,59 gram, dan saat ini ketiganya diamankan di Sat Res Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan pidana maksimum 20 tahun,” pungkasnya. (okezone)