Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

3 Tiga Korupsi Proyek Situs Benteng Putri Hijau Ditahan Jaksa

oleh Redaksi 15
Jumat, 1 November 2024, 19:13 WIB
Tiga tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Kelas I Medan, Kamis (31/10/2024). 

Tiga tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Kelas I Medan, Kamis (31/10/2024). 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022.

“Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut tahun 2022 dengan biaya Rp3,99 miliar lebih,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Pihaknya mengatakan, tiga tersangka yang ditahan adalah Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku Konsultan Pengawas dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

“Alasan dilakukan penahanan karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024.

“Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujar dia.

Adre menjelaskan kasus menjerat tiga tersangka dikarenakan pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum serta adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817 juta lebih,” kata Adre Wanda Ginting.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.