Medan – Sebanyak 38 warga binaan beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025.
Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya mengatakan, remisi diberi sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana.
“Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol kepercayaan dari negara bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Andi di Medan, Senin (12/5).
Pihaknya menyampaikan adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan remisi khusus I, yakni pengurangan masa pidana.
“Yakni remisi normal diterima tiga warga binaan selama 15 hari, lalu 19 warga binaan menerima remisi selama satu bulan dan satu warga binaan menerima remisi selama satu bulan 15 hari,” jelas dia.
Sementara remisi berdasarkan PP 99, dua warga binaan menerima remisi selama 15 hari, lalu 12 warga binaan menerima remisi satu bulan, dan remisi selama satu bulan diterima satu warga binaan.
“Total ada 38 warga binaan yang menerima remisi khusus Waisak tahun ini. Namun, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau bebas langsung,” jelas Andi.
Ia menambahkan, peringatan Hari Raya Waisak mengandung nilai-nilai penting seperti kesadaran, kedamaian, dan kasih sayang kepada sesama makhluk hidup. Nilai-nilai inilah yang diharapkan dapat menginspirasi warga binaan dalam menjalani masa pembinaan.
“Semoga semangat Waisak ini mampu mendorong warga binaan untuk menjaga harmoni, baik selama menjalani pembinaan di dalam rutan maupun setelah kembali ke masyarakat,” tuturnya.(antara)