Jakarta – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang karena mengunggah konten penistaan agama secara online atau daring.
“Mereka dijatuhi hukuman mati… pada hari Jumat karena menyebarkan konten penistaan agama secara daring terhadap Nabi Muhammad dan Al-Qur’an,” kata Rao Abdur Raheem, seorang pengacara dari Komisi Hukum Penistaan Agama Pakistan, sebuah kelompok swasta yang membawa kasus tersebut ke pengadilan, kepada AFP.
“Kasus kami didukung oleh bukti forensik dari perangkat yang digunakan dalam tindakan keji ini,” tambahnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (27/1/2025).
Keempat pria itu dijatuhi hukuman di kota Rawalpindi, yang bertetangga dengan ibu kota Pakistan, Islamabad.
Penistaan agama merupakan tuduhan yang menghasut di Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim, di mana tuduhan yang tidak berdasar sekalipun dapat memicu kemarahan publik dan berujung pada hukuman gantung.
Pakistan telah menyaksikan peningkatan tajam dalam penuntutan kasus “penistaan agama secara online atau daring”.
Seorang anggota kelompok pendukung yang dibentuk oleh keluarga korban, mengonfirmasi hukuman tersebut kepada AFP dan mengatakan kelompok tersebut akan menentang putusan tersebut.
“Pola penangkapan dan penuntutan dalam kasus ini konsisten dengan yang sebelumnya,” kata anggota kelompok pendukung tersebut, yang berbicara dengan syarat anonim karena masalah keamanan.
“Kami mendesak pemerintah untuk membentuk komisi guna menyelidiki peningkatan kasus ini sebelum anak-anak muda ini menghabiskan tahun-tahun terbaik dalam hidup mereka di balik jeruji besi.” (detik)