Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Mei 22, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
SeputarSumut.com Medan

4 Pemain Judi Online di Medan Dituntut 2 Tahun Bui

oleh Redaksi 15
Sabtu, 14 September 2024, 07:39 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut empat orang pria yang didakwa melakukan tindak pidana perjudian online atau daring, dengan hukuman dua tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Nurhendayani Nasution di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Keempat terdakwa, lanjut JPU, yakni Adil Nasution (37) warga Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah, lalu Epsan Ferari Sipahutar (30) warga Jalan Taud II, Kecamatan Medan Labuhan.

Kemudian, Ronald Sitohang (49) warga Jalan Kuali, Kecamatan Medan Petisah dan Fajar Simangunsong (28) warga Jalan Kuali, Kecamatan Medan Petisah.

JPU menyatakan, keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar dia.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, keempat terdakwa langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan meminta kepada Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan agar hukuman mereka dapat diringankan.

“Izin majelis hakim, kami meminta dan memohon agar hukuman kami dapat diringankan. Kami berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan kami masih memiliki tanggungan keluarga,” kata keempat terdakwa secara bergantian.

Usai mendengarkan pembelaan keempat terdakwa, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda dan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.

“Baik, permohonan keringan hukuman nanti kami pertimbangkan, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya. Jadi kita tunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis (19/9) mendatang dengan agenda putusan,” ujar Efrata Happy Tarigan.

JPU Nurhendayani Nasution dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (15/4), pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian online di warung internet (warnet) Dyton Net, Jalan Mayang Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan sesampainya ditempat petugas melihat keempat terdakwa masing-masing pada komputernya sedang bermain judi online jenis Roma dengan Roma Slot.

“Melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa dan membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” ujar JPU Nurhendayani Nasution. (antara)

BacaJuga

BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli

DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Gelar Melayu Serumpun Resmi Dibuka

Pemko Medan Bongkar Dua Bangunan Tanpa Izin

Pemerintah Provinsi Segera Susun Peraturan Terkait Ojek Online di Sumatera Utara

Camat, Lurah dan Kepling Diminta Data Warga yang Pernikahannya Belum Tercatat

Demonstrasi Pengemudi Ojol di Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Perlindungan bagi Pengemudi

Godfried Lubis: DPRD Medan Harus Bentuk Tim Investigasi PUD Pasar

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • BMKG memprakirakan sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Sabtu (17/5).(istimewa)

    Besok, BMKG Prakirakan Sejumlah wilayah di Sumut Berpotensi Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp23.000 per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Northern Green School di Medan Mengalami Kebakaran, 12 Ruangan Terbakar Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Ubah Manajemen Penerbitan PBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid-19 Melonjak di Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com