Medan – Ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelimanya diperiksa karena menggeser kursi DPRD Nisel daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Garuda ke PDIP.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Partai Garuda Nisel Juniardin Tafonao dan Sekretaris Garuda Nisel Restuman Ndruru. Perkara itu bernomor 273-PKE-DKPP/X/2024.
Sidang pemeriksaan itu digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (26/2). Sidang pemeriksaan itu dipimpin oleh Heddy Lugito.
Ketua dan 4 anggota KPU Nisel didalilkan dengan sengaja menggeser kursi DPRD Nisel dapil 2 yang awalnya dimenangkan oleh Restuman Ndruru yang merupakan caleg dari Partai Garuda. Perolehan suara Partai Garuda sebanyak 1.648 dan mendapatkan satu kursi yang jatuh kepada Restuman sebagai caleg dengan suara terbanyak.
“KPU Nias Selatan telah menetapkan perolehan suara Restuman Ndururu dari dapil 2 Nias Selatan melalui Keputusan Nomor 1456 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024,” demikian keterangan Disiplin Luahambowo dikutip dari dalam laman DKPP, Jumat (28/2/2025).
Tetapi pada penetapan perolehan kursi partai politik, KPU Nisel mengeluarkan Keputusan KPU Nisel Nomor 2011 Tahun 2024 yang menggeser perolehan kursi Partai Garuda dari dapil Nias Selatan 2 ke Nurtiza Dachi dari PDIP. Komisioner KPU Nisel dinilai telah sengaja menabrak dan mengingkari keputusan yang telah dibuatnya sendiri serta sejumlah peraturan lainnya yang seharusnya dipedomani dan dilaksanakan para teradu.
“Para teradu mengabaikan petunjuk teknis KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 1591 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan dalam menetapkan calon terpilih,” ucapnya.
Para teradu juga dinilai sengaja tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Nias Selatan terkait penyelesaian sengketa pemilu yang menimpa prinsipal. Padahal, menurut kuasa pengadu, putusan tersebut bersifal final dan mengikat.
Ketua dan 4 anggota KPU Nisel membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu maupun prinsipal. Menurut mereka, tidak ada satu pun peraturan yang dilanggar terkait berpindahnya perolehan kursi Partai Garuda ke PDIP di dapil Nias Selatan 2.
Anggota KPU Nisel, Sifaomadodo Wau menyebutkan bahwa Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam penetapan perolehan kursi serta calon terpilih sebagai bentuk sanksi dari KPU Nisel karena tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 53 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Ada kelalaian pengadu yang tidak menyerahkan LPPDK sehingga tidak bisa diaudit oleh Kantor Akuntan Publik hingga saat persidangan (DKPP) ini dilaksanakan,” sebut Sifaomadodo Wau.
Sifaomadodo menjelaskan bahwa KPU Nisel telah mengingatkan Partai Garuda melalui liaison officer (LO) untuk segera mengunggah atau menyerahkan LPPDK. Namun hal tersebut, menurut dia, tidak pernah digubris oleh pihak partai.
Terkait pemindahan perolehan kursi Partai Garuda ke PDIP dari dapil Nisel 2, hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh kelima teradu. Sifaomadodo mengakui terjadi perbedaan pendapat atau tidak satu suara dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Rapat pleno internal memutuskan kursi tersebut diberikan kepada partai dan calon suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama yakni Nias Selatan 2. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan menjadi 34 kursi dari 35 kursi yang seharusnya di Nias Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, dua teradu yaitu Resman Buulolo dan Benimeritus Halawa memiliki pandangan berbeda dengan tiga teradu lainnya terkait kursi dan calon Partai Garuda di dapil Nisel 2. Keduanya menilai Partai Garuda seharusnya diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi tetapi calon terpilih tidak ditetapkan sehingga Resman dan Benimeritus juga mengaku tidak setuju jika perolehan kursi Partai Garuda digeser ke PDIP.
“Perbedaan kami dalam memahami peraturan tertuang dalam risalah rapat,” ucap Benimeritus Halawa. (detik)