Medan – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) dituntut bervariasi.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan kelima terdakwa (masing-masing berkas terpisah), telah memenuhi unsur melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).
JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu pada persidangan mengatakan, kelima terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,” jelasnya.
Kemudian, sambung dia, Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas masing-masing dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
“Sedangkan terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura pada pengerjaan, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua pekerjaan proyek dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,” tutur dia.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar Tantra.
“Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (19/12) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan Enriko Abianto Tobing pada persidangan sebelumnya menyebutkan, pekerjaan proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut ini merupakan tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik.
“Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi itu terdiri atas rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta lebih, dan pembangunan gapura Rp365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya. (antara)