seputar – Jakarta | Sebanyak enam terdakwa yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) dituntut dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Enam terdakwa tersebut yaitu Ketua PPLN KL nonaktif Umar Faruk; Divisi Keuangan PPLN KL Tita Octavia Cahya Rahayu; Divisi Data dan Informasi PPLN KL Dicky Saputra; SDM PPLN KL Aprijon; Divisi Sosialisasi PPLN KL Puji Sumarsono; dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN KL Khalil.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama enam bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/3) malam.
Sementara itu, terdakwa VII yakni Masduki Khamdan Muhammad (Logistik PPLN KL) dituntut dengan pidana enam bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui dengan perintah agar dilakukan penahanan Rutan.
Menurut jaksa, ketujuh terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan yaitu para terdakwa selaku penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Khusus terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan hal meringankan yaitu hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI serta telah dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024.
Para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN KL; para terdakwa kecuali terdakwa VII bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan persidangan.
Kemudian para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.
“Para terdakwa kecuali terdakwa II dan terdakwa III mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak,” kata jaksa.
Tindak pidana ini terjadi pada 5 April 2023, 12 Mei 2023, 21 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 5 April 2023 sampai dengan 21 Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 di KBRI Kuala Lumpur dan Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur Nomor 233. (detik)