seputar-Medan | Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas dan 6 tersangka kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023.
Pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut ini dilakukan di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (1/8/2024).
“Benar, hari Kamis sore kemarin tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Jumat (2/8/2024).
Keenam tersangka tersebut adalah DHS (Kadisdikbud Madina), AHN (Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Madina), dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina).
Selanjutnya terhadap 6 tersangka tersebut dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 21 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” kata Yos.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyebutkan pasal yang disangkakan terhadap ke-6 tersangka adalah Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang,” tandasnya. (red)