Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun menjadi 20 tahun penjara. Hakim menilai kasus yang melibatkan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi sulit.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis jga dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim.
Vonis Harvey Moeis diperberat hakim dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun. Suami aktris Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus timah hingga menyebabkan negara rugi Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Tak cuma hukuman penjara, hukuman uang pengganti juga diperberat. Harvey kini diharuskan membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata Teguh.
Hakim juga menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” sambung hakim. (Detik)