seputar – Simalungun | Janda berinisial NL (44) ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. NL ditangkap karena mencuri sepeda motor pria berinisial R (42) saat berkencan di Stadion Perdagangan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan jika NL melakukan pencurian pada Jumat (9/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban sedang berkencan di dalam Stadion Perdagangan, Simalungun.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi di dalam lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Jumat sekira pukul 20.00 WIB,” kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (10/2/2024).
Pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial Facebook. Kepada korban, pelaku memalsukan usia dan alamat tempat tinggalnya.
NL mengaku berusia 38 tahun dan tinggal di Nagori Landbow, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Padahal NL merupakan janda berusia 44 tahun dan tinggal di Kampung Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan berkencan di Stadion Perdagangan pukul 18.30 WIB. Setelah menikmati malam dengan makanan dan minuman, keduanya kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat hendak pulang dan menghidupkan sepeda motornya, R tidak menemukan kunci sepeda motor yang sebelumnya di dalam saku celana. NL kemudian meminta korban untuk mencari di lokasi mereka duduk di dalam stadion, sedangkan pelaku menunggu di dekat sepeda motor.
Sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan dan pada saat kembali ke arah sepeda motor, korban melihat pelaku sudah membawa sepeda motor miliknya ke arah Perdagangan. Selain sepeda motor, NL juga membawa barang berharga milik R seperti handphone dan dompet.
“Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat laporan polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan, dengan menggunakan teknologi yang dimiliki,” ucapnya.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh Unit I Opsnal Jantaras pada Kamis (8/2) sekitar pukul 14.15 WIB. NL ditangkap di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan berhasil menemukan barang bukti dari pelaku yaitu handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik korban.
Kepada polisi, NL mengaku melakukan aksinya itu karena kebutuhan ekonomi. Sepeda motor yang dicurinya pun telah digadaikan kepada seorang pria berinisial A.
“Upaya penelusuran terhadap A dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, namun, sampai dengan Jumat, 9 Februari 2024, A belum berhasil ditemukan,” jelasnya.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Simalungun, sedangkan A terus dilakukan pengejaran.
“Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (detik)