Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan finalisasi mengenai aturan tentang pentapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Aturan itu ditargetkan rampung akhir November ini.
Menaker Yassierli mengaku dirinya telah melaporkan perkembangan penyusunan UMP 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/11). Ada arahan yang diberikan presiden kepadanya terkait aturan penetapan UMP.
“UMP kemarin kan saya sudah ketemu pak presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Setelah mendapat arahan, dia akan melakukan finalisasi terlebih dahulu. “Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar, tetapi tentu untuk finalisasinya saya masih menunggu,” ungkapnya.
Yassierli akan menyusun rumusan UMP 2025 sesuai arahan Prabowo pada Senin (25/11) kemarin. Setelah itu, pihaknya akan menghadap sekali lagi ke Prabowo untuk finalisasi sebelum Permenaker diterbitkan.
“Jadi berikan kami (waktu) dulu untuk merumuskan sesuai arahan beliau. Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya, sesudah itu kita akan edarkan peraturan menterinya kepada gubernur. (Target) akhir bulan ini atau awal bulan depan,” tambahnya.
Perhitungan UMP 2025 mengalami sedikit perubahan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perubahan perhitungan upah minimum pada UU Cipta Kerja.
“Kita sudah pasti mengikuti keputusan MK. Tinggal memang kita merumuskan formula yang paling pas. Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” tutupnya. (detik)