seputar – Tanjungbalai | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 5 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dalam waktu 1 hari, Kamis (21/3/2024).
Para tersangka berinisial SM alias W (28), TH alias T (39) dan MR alias R (41), ketiganya warga Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Lalu MA alias A dan R alias Kopek (42), warga Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres AKBP Yon Edi Winara mengapresiasi kinerja Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Tanjungbalai.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Juga akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para bandar dan pengedar narkoba,” tegasnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait Kopek yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan undercover buy dan berhasil menangkap SM yang sedang membawa 15 butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi, SM mengaku mendapatkan pil ekstasi dari TH. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TH, MR, MA dan Kopek.
Barang bukti yang diamankan, yakni 24 butir pil ekstasi, 5 unit handphone (HP) dan 2 unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHPidana.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tanjungbalai dalam memerangi narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kapolres. (mistar)