seputar-Banda Aceh | Seorang wanita muda di Aceh Besar ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Wanita berinisial CMY (25) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi pun mengungkap motif CMY tega membunuh ibu kandungnya di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adytya Pratama mengatakan, untuk motif pembunuhan dugaan sementara karena ada kekecewaan tersangka terhadap korban.
“Secara motif diduga memang ada kekecewaan, kekesalan yang dipendam oleh tersangka. Mungkin dulunya ada perilaku atau hal-hal yang tidak bisa diterima di hati anaknya sehingga pada saatnya tidak bisa ditahan rasa itu dan malam itu CMY melakukan hal tersebut,” ujarnya, dikutip Jumat (1/3/2024).
Menurutnya dalam kasus ini tersangka tidak atau belum mengakui perbuatannya. “Tersangka belum mengakui perbuatannya, namun kami memang tidak mengejar pengakuan tapi pembuktian dengan scientific crime investigation,” katanya.
Diketahui, korban Evi Marina Amaliawati (53) warga Kota Sabang, Aceh ditemukan tewas dengan luka di kepala di kamar rumahnya pada awal Januari lalu.
Polisi menyelidiki kasus ini selama dua bulan dengan memeriksa 10 saksi dari tetangga, keluarga dan pacar tersangka hingga menemukan petunjuk kuat. Selain itu polisi juga menemukan batu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sebagai alat bukti.
Dalam pengungkapan kasus, tersangka awalnya merancang skenario ada perampokan di rumah korban. Namun dari penyelidikan polisi, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan di rumah tersebut sebab semua barang berharga milik korban tidak ada yang hilang.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi serta pemeriksaan psikologi forensik, tersangka diduga kuat telah membunuh ibu kandung dengan menggunakan batu yang ada dalam rumah.
“Kami sudah tetapkan CMY, anak korban sebagai tersangka,” ujar Fadillah.
Menurutnya penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. “Ada 10 saksi kami periksa mulai dari tersangka, tetangga, keluarga dan pacarnya hingga kami mendapat petunjuk kuat. Kami juga temukan alat bukti batu yang digunakan tersangka,” katanya.
“Secara motif diduga ada kekecewaan, kekesalan yang dipendam. Mungkin ada perilaku ibunya yang tidak bisa diterima di hati anaknya sehingga pada saatnya tidak bisa ditahan dan malam itu terjadilah kejadian tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka melainkan dengan melakukan pembuktian dari Scientific Crime Investigation.
Saat ini tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (inews/ss)