seputar-Medan | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) dan Fachmi Wahyudi Harahap alias Midun (29) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif (Caleg) di Kota Medan. Keduanya resmi ditahan di Markas Polda Sumut.
“Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat siang (17/11/2023).
Sedangkan Indra Gunawan (25) sudah dibebaskan oleh polisi lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. “Iya betul (dipulangkan),” kata Hadi.
Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi melakukan pemerasan dengan meminta uang dari seorang bakal caleg DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi calon legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029,” sebut Hadi.
Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan keduanya disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta. “Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan,” ucap Hadi. Simak Video ‘Detik-detik Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di Hotel JW Marriott’:
Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Hadi mengungkapkan pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan caleg oleh anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan (32) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Masih dalami semua itu (keterlibatan pihak lain). Tim sedang bekerja,” kata Hadi.
Diduga, Azlansyah menerima uang dari salah seorang caleg Kota Medan. “Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi (Caleg) anggota DPRD Kota Medan,” ungkap Hadi.
Sebelumnya, beredar video penangkapan anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan dua rekannya, di Hotel JW Marriott, Medan. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Selasa malam, 14 November 2023.
Dalam video yang viral itu, memperlihatkan datangnya sejumlah petugas kepolisian menggunakan pakaian preman masuk ke dalam lobby hotel berbintang 5 itu.
Penangkapan Azlansyah dipimpin langsung oleh Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro. Ketiganya, diringkus usai diduga melakukan transaksi uang dengan modus pemerasan terhadap seorang Caleg DPRD Medan.
Dalam video itu, awalnya Tim Saber Pungli Sumut mengamankan Indra Gunawan yang merupakan rekan dari Azlansyah. Dia sempat memberikan perlawanan saat diamankan petugas kepolisian.
“Ini apa,” ucap Indra kepada petugas kepolisian dalam video tersebut. Langsung dijawab petugas. “Kau ikut dulu dari Polda, ramai orang. Kami polisi,” ucap seorang petugas berpakaian sipil, sembari membawa masuk ke dalam mobil.
Selanjutnya, seorang petugas kepolisian keluar dari lobby hotel membawa Azlansyah yang tampak mengenakan kemeja lengan pendek bermotif kotak garis hitam dan putih.
Sambil dirangkul polisi dia juga dimasukkan ke dalam mobil. “Kau masuk mobil, jangan recok (ribut),” sebut seorang petugas kepolisian yang mengamankan Azlansyah sembari membawanya masuk ke dalam mobil.
Terakhir, polisi membawa Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun (29) yang juga rekan Azlansyah dari lobby Hotel JW Marriott. Ketiganya langsung diboyong ke Markas Polda Sumut. (vivamedan/ss)