seputar – Medan | Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan nonaktif yang terkena OTT oleh Polda Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa oleh jaksa dengan dakwaan pasal berlapis.
Azlansyah disidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Andriyansyah serta hakim anggota Sarma Siregar dan Edwar.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan ialah Gonggom Halomoan Simbolon.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin kepada detikSumut.
Perlu diketahui, Azlan terkena OTT oleh Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam di Hotel JW Marriott. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Azlan ditangkap bersama dua warga sipil. Keduanya adalah Fahmy Wahyudi Harahap (FH 29) dan IG (25).
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.
Hadi mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya. (detik)