seputar – Medan | Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Azlansyah bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (29) akan duduk di kursi persakitan atas kasus pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif (caleg) Kota Medan.
Saat itu, keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara (Sumut) yang diduga telah melakukan pemerasan sebesar Rp25 juta kepada caleg. Keduanya akan disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jumat (2/2/2024).
“Iya, benar. Setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, maka proses perkaranya akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” terang Yos A Tarigan.
Yos menambahkan apabila proses tahap II telah dilakukan, maka selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.
“Setelah proses tahap II dilakukan dan dakwaan sudah selesai dibuat, maka selanjutnya berkas perkara akan diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, diuraikan Yos, kedua tersangka dijerat pasal 2 huruf e atau pasal 11 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Diketahui, Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap terjerat OTT Polda Sumut kasus pemerasan terhadap salah seorang caleg pada Selasa (14/11/23) malam. (mistar)