Jakarta – Raksasa teknologi Apple setuju untuk membayar denda sebesar US$ 95 juta atau setara Rp 1,53 triliun (kurs Rp 16.197/dolar AS). Denda dijatuhkan usai gugatan class action terkait aktivasi aplikasi asisten AI Siri dengan suara melanggar privasi pengguna.
Melansir dari CNN, Sabtu (4/1/2024), gugatan class action ini bermula saat para pemilik perangkat seluler mengeluhkan bagaimana Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka setelah mereka mengaktifkan Siri secara tidak sengaja dan menggunakan percakapan tersebut kepada pihak ketiga seperti pengiklan.
Dijelaskan asisten AI biasanya bereaksi ketika orang menggunakan kata kunci tertentu seperti “Hai, Siri”. Namun di luar aktivasi ini, aplikasi asisten tersebut kerap ‘mendengarkan’ percakapan para pemilik perangkat.
Dua penggugat mengatakan bahwa pembicaraan mereka tentang sepatu kets Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu iklan untuk produk tersebut di perangkat miliknya. Kemudian yang lain mengatakan bahwa dia mendapat iklan untuk perawatan bedah bermerek setelah mendiskusikannya secara pribadi saat konsultasi dengan dokter.
Periode gugatan class action ini sendiri sudah berlangsung dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024. Dimulai ketika Siri memasukkan fitur “Hai, Siri” yang diduga menyebabkan perekaman suara tidak sah dapat terjadi.
Sedangkan untuk mereka yang terlibat dalam class action ini diperkirakan berjumlah puluhan juta dan dapat menerima ganti rugi hingga US$ 20 atau Rp 323.940 per perangkat miliknya yang menggunakan Siri, seperti iPhone dan Apple Watch.
Apple membantah melakukan kesalahan dengan menyetujui penyelesaian gugatan class action tersebut. Adapun rencana penyelesaian gugatan melalui pembayaran denda ini sudah diajukan Apple pada Selasa (31/12/2024) malam waktu setempat ke pengadilan federal Oakland, California. Pengajuan ini masih memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Jeffrey White untuk bisa dilaksanakan. (CNN)