seputar – Sidimpuan | Polisi menangkap seorang ASN inisial SMB (51) dan honorer inisial AL (28). Keduanya ditangkap terkait kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (24/7). SMB merupakan ASN di Pemkab Tapanuli Selatan, sedangkan AL adalah honorer di Pemkot Padangsidimpuan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki itu,” kata Jasama, Jumat (26/7/2024).
Jasama menyebut penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Rabu (24/7) sekira pukul 01.15 WIB, soal pelaku AL yang akan transaksi ekstasi di Jalan Kapten Koima, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Usai menerima informasi itu, petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku AL.
“Pada saat petugas melakukan penangkapan, tersangka membuang satu kotak rokok ke dinding bangunan. Selanjutnya, petugas memeriksa dan menemukan kotak rokok berisikan lima butir ekstasi,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu diperolehnya dari pelaku SMB. Petugas kepolisian menyelidiki SMB dan mengamankannya di rumahnya di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Jasama.
Usai ditangkap, kedua pelaku diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (detik)