seputar – Trenggalek | Dua orang yang merupakan bapak dan anak pengasuh satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, diduga mencabuli 12 santriwati. Keduanya sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku adalah M (72) dan putranya F (37). Kasus ini berawal dari adanya laporan 4 orang santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan secara berulang selama 3 tahun terakhir.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menyebut keduanya sudah menjadi tersangka dan ditahan.
“Perkembangannya, kemarin sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian akhirnya tersangka kami tahan,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).
M dan F ditahan pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyebut kedua pelaku kooperatif saat diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan M dan F yang merupakan pengasuh ponpes itu mencabuli 12 santriwatinya dengan berbagai cara.
Dia menyebut, bahwa berdasarkan keterangan 4 saksi korban, pencabulan itu dilakukan antara 2021-2024. M maupun F kerap memanggil korban untuk membersihkan kamar atau rumah sang kiai untuk melakukan aksi bejatnya.
“Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus ada yang didatangi saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya. Ya macam-macam modusnya,” kata Abidin, Rabu (13/4).
Abidin menjelaskan, bahwa meski bapak dan anak itu tidak sampai melakukan pemaksaan hubungan intim atau pemerkosaan, keduanya sempat menyentuh bagian sensitif korban.
“Belum, belum sampai terjadi persetubuhan,” ujarnya. “Yang bersangkutan (kedua tersangka) memang mengakui perbuatannya.”
Dari hasil penyidikan polisi, jumlah korban pencabulan itu tidak hanya 4 orang. Diperkirakan ada 12 orang santriwati yang saat ini mengalami trauma usai menjadi korban pencabulan oleh kiainya. (detik)