seputar-Medan | Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria warga yang kedapatan membawa 10 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap dua pria berinisial ES (31) dan SG (47) itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Inormasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Lalu pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari tim dari Polres Tebing Tinggi melihat dua pria mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa plat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kabupaten Asahan menuju Labura.
Petugas pun langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” terang Hadi, Jumat (23/8/2024).
Kedua tersangka mengaku sabu dan pil ekstasi yang mereka bawa didapat dari seseorang atas suruhan inisial A yang masih dalam penyelidikan.
“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red)