seputar-Jakarta | Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bakal menindaklanjuti kisruh surat suara Pemilu 2024 yang sudah tiba dan dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan.
“Sudah (ditelusuri) dan akan dijadikan temuan dan kemudian akan kita tindaklanjuti masalah Taipei,” kata Bagja di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Bagja mengatakan Panwaslu luar negeri akan melakukan pemeriksaan terkait masalah surat suara itu terlebih dahulu. Pihaknya akan memonitor proses tersebut.
“Jika kemudian tidak sanggup, maka akan take over oleh Bawaslu Republik Indonesia,” ucapnya.
Bagja berharap adanya laporan secara berjenjang jika ditemukan adanya suatu permasalahan di masa mendatang.
“Sehingga kemudian ada mekanisme kontrol yang bekerja,” katanya.
Video WNI di Taipei, Taiwan menerima surat suara Pemilu 2024 beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan seseorang sedang mengeluarkan surat suara Pilpres 2024 dari amplop putih.
Lalu dia membuka surat suara itu. Gambar tiga pasangan calon lengkap dengan nama, nomor urut, dan logo partai pengusung terlihat di kertas itu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut. Ia mengatakan surat suara yang sudah didistribusikan dan dicoblos pemilih di Taipei bakal dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya.
Seharusnya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih baru boleh dilakukan pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Jadwal itu sudah diatur dalam PKPU Nomir 25 tahun 2023.
Akan tetapi, PPLN Taipei sudah mendistribusikan lebih awal lewat pos kepada WNI di sana. Tahap pertama sebanyak 929 surat suara Pilpres 2024 dan 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023.
Tahap kedua dikirim pada 25 Desember 2023 oleh PPLN kepada pemilih sebanyak 30.347 amplop lembar surat suara untuk pilpres dan DPR RI.
“Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos,” terang Hasyim kata dia dalam konferensi pers di kantor KPU, Selasa (26/12).
KPU Kirim Surat Suara Pengganti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengirim 31.276 lembar surat suara Pemilu 2024 pengganti ke Taipei, Taiwan.
Surat suara pengganti dikirim karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei sudah mendistribusikan ke pemilih sebelum waktunya, sehingga dinyatakan tidak sah.
KPU akan segera mengirimkan surat suara sebanyak 31.276 lembar surat suara untuk metode pos sebagai pengganti dari surat suara metode pos yang telah dikirim oleh PPLN pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 surat suara yang telah terkirim tersebut,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/12).
Idham mengatakan KPU kini tengah menyiapkan surat suara pengganti untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei tersebut.
“Surat suara pengganti tersebut nanti akan dikirim kembali kepada pemilih dengan jadwal sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, mulai tanggal 2-11 Januari 2024,” jelas Idham.
Idham menyebut KPU RI sudah menyampaikan kepada PPLN Taipei agar surat suara yang belum dikirim kepada pemilih sebanyak 143.869 lembar dikirim sesuai waktu diatur di dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Selain itu, KPU memerintahkan PPLN Taipei untuk melakukan diseminasi informasi atau sosialisasi secara masif agar pemilih yang telah menerima surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023 untuk tidak mengirim kembali kepada PPLN Taipei. Sebab, surat suara yang telah terkirim pada dua tanggal tersebut telah dinyatakan rusak.
“Surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih Taipei tersebut itu pada dasarnya belum dikirim kembali kepada PPLN. Jadi dengan demikian surat suara yang tercoblos tersebut masih di tangan pemilih,” tutur Idham.
Idham mengatakan pengiriman surat suara via pos kepada pemilih sebelum waktunya hanya dilakukan oleh PPLN Taipei. Selebihnya, 127 PPLN lain melaksanakan pengiriman surat suara pos sesuai jadwal, yakni akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 mendatang.
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur pencoblosan dengan metode pos bagi WNI di luar negeri. Berdasarkan ketentuan tersebut, surat suara akan dikirim melalui pos kepada pemilih pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024. (cnnindonesia)