Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh Redaksi 15
Senin, 13 Januari 2025, 14:13 WIB
Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Langsa di Langsa, Sabtu (11/1/2025).

Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Langsa di Langsa, Sabtu (11/1/2025).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,75 miliar di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal dari sarana angkut di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (8/1). Ada 1,18 juta batang lebih rokok ilegal yang disita,” katanya.

Dalam penindakan rokok ilegal tersebut, kata Sulaiman, tim Bea Cukai Langsa l, menangkap dua pelaku, yakni berinisial AS (26) dam SB (41). Kini, AS dan SB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sulaiman mengatakan pengungkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai pada Selasa (7/1).

Berita Terkait

KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dari informasi tersebut, tim bea cukai berpatroli dan memantau jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman rokok ilegal. Pada Rabu (8/1) sekira pukul 19.00 WIB, tim mendapati dan menghentikan kendaraan atau sarana angkut yang dicurigai membawa rokok ilegal.

“Tim memeriksa kendaraan yang di dalamnya ada AS dan SB. Tim juga menemukan rokok tanpa cukai berbagai merek yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Tim langsung mengamankan rokok ilegal serta AS dan SB,” kata Sulaiman.

Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp1,75 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp1,22 miliar lebih.

Kedua pelaku, kata dia, dijerat melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. Atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan rokok ilegal tersebut, kata Sulaiman, merupakan komitmen bea cukai untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.

“Bea cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat,” kata Sulaiman. (Antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.