seputar-Medan | Kurang dari tiga bulan terhitung sejak Januari hingga pertengahan Maret 2024 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut pidana mati sebanyak 22 orang pelaku pengedar narkoba.
Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024) menyebutkan tuntutan pidana mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjungbalai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa), dan Kejari Binjai (1 terdakwa).
“Total keseluruhan 22 terdakwa,” kata Yos A Tarigan.
Sepanjang tahun 2023 lalu, Kejati Sumut juga menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkoba.
Menurut Yos, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan melanggar hukum karena adanya tuntutan pidana mati tersebut.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. (red)