Jakarta – Kapan gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS cair menjadi informasi yang ramai dicari publik usai viral isu tunjangan abdi negara ini bakal dihapus.
Penghapusan gaji ke-13 dan 14 kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.
Pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan PNS dihapus, tetapi juga tidak membantahnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS. Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tanyakan Bu Menteri Keuangan,” katanya.
Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus. Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Belum ada PP baru terkait gaji ke-13 PNS sehingga waktu pencairannya tahun ini belum diketahui.
Namun, jika berkaca pada aturan-aturan sebelumnya gaji ke-13 PNS ini biasanya cair pada Juli hingga Agustus, sedangkan gaji ke-14 PNS alias THR dibayarka H-10 Lebaran.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan.
Gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, gaji ke-13 PNS tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN) meski beban itu ditanggung oleh pemerintah.
Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Nah, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lalu tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (CNN)