Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyita enam produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maksi Glow, Besti Glow, ada enam,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Jumat (8/11).
Produk-produk yang disita langsung diserahkan ke BPOM Makassar untuk diperiksa di laboratorium agar dapat diketahui bahan-bahan yang digunakan tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, GG dan NRL,” ungkapnya.
Kapolda Sulsel menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya yang mengandung berbahaya, dengan Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.
“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hariani.
Kemudian kosmetik mengandung zat berbahaya yakni, Raja Glow My Body Slim.
“Ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” ungkapnya.
Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkandung zat raksa atau merkuri.
“Mira Hayati Lightening Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” jelasnya. (CNN)