Medan, SeputarSumut – Kabar gembira bagi tenaga pendidik. Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan (PDI Perjuangan) mengungkapkan bahwa batas maksimal anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tambahan kesejahteraan guru mengalami kenaikan signifikan.
Setelah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 direvisi, persentase dana BOS yang dapat dialokasikan kini naik menjadi maksimal 20% untuk sekolah negeri (dari sebelumnya 15%) dan maksimal 40% untuk sekolah swasta (dari sebelumnya 30%).
‘Permennya sudah direvisi. Sebelumnya (maksimal) 15%, sekarang sudah 40% dari total Dana BOS untuk honor guru. Ini bukan gaji, tetapi honor untuk menambah kesejahteraan guru,’ jelas Sofyan Tan.
Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi keynote speaker dalam Workshop Pendidikan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Komisi X DPR RI di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Jumat (19/9).
Sofyan Tan menyatakan kebahagiaan dan kebanggaannya terhadap pemahaman Menteri saat ini mengenai pendidikan dasar dan menengah. Menteri dinilai memiliki latar belakang yang kuat dalam mengelola sekolah-sekolah Muhammadiyah, sehingga visi keduanya selalu ‘nyambung‘ terkait upaya menyejahterakan guru.
Meski persentase penggunaan dana BOS untuk honor guru naik, dr Sofyan Tan tetap mengingatkan agar penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan, akuntabel, transparan, dan tidak korupsi.
‘Dana BOS bukan uang yayasan sehingga bisa masuk kantong pribadi. Saya tidak setuju itu,’ tegasnya.
Pada acara tersebut, Widya Prada Ahli Utama Direktorat SMP Kemendikdasmen Dr. Thamrin Kasman membenarkan bahwa Permendikdasmen No 8 tahun 2025 mengatur tentang pengelolaan dana BOS, termasuk perubahan batas maksimal yang bisa dibayarkan untuk tambahan kesejahteraan guru baik sekolah swasta maupun negeri.
Thamrin Kasman menambahkan, dana BOS saat ini sudah berusia 20 tahun. Dengan usia yang panjang ini, diharapkan pengelolaannya dapat dilakukan lebih baik lagi. Ia menekankan pentingnya belanja dana BOS sesuai petunjuk teknis. Jika terjadi penyimpangan, maka akan muncul indikasi kerugian negara yang berakibat pada persoalan pidana.
Turut hadir dalam acara tersebut, narasumber dari Direktorat SMP Erwan Nur Arif, S.Pd, Dosen Universitas Katolik Santo Thomas Medan Dr. Joen Parningotan Purba, S.Pd, M.Pd, dan Wakil Kepala Sekolah SMAS dr. Wahidin Sudirohusodo Medan Susi Kamelia, S.S.Pd, serta moderator Annisa Arafah, M.Pd, Guru SD Sultan Iskandar Muda.(Siong)