Deli Serdang – Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan usaha penyelundupan satwa dengan nilai sekitar Rp 299.770.000.
Penangkapan ini dilakukan pada seorang penumpang Air Asia, yang menggunakan inisial A, dalam penerbangan Kualanamu menuju Kuala Lumpur dan Hanoi (Vietnam) pada hari Minggu, 8 Juni 2025, pukul 06. 00 WIB, di Terminal keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Dilansir dari MedanBisnisdaily.com disebutkan, jenis satwa yang hendak diselundupkan ke Vietnam meliputi 6.527 ekor kupu-kupu yang sudah mati, 200 ekor laba-laba yang masih hidup, dan 20 ekor kelabang atau lipan yang juga dalam kondisi hidup.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandara Kualanamu, Edy Susanto, pada siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, melalui Fadli Rahman selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Rabu (11/6/2025).
Dijelaskan, saat melakukan pemeriksaan, Petugas Bea Cukai bersama petugas keamanan bandara, pihak maskapai Air Asia, dan disaksikan penumpang A, dari dalam koper besar warna hitam miliknya ditemukan berbagai jenis satwa.
Berdasarkan analisis informasi dan pemantauan intelijen, Tim P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai menindaklanjuti dugaan penyelundupan barang konvensi perdagangan internasional spesies Flora dan Fauna liar yang terancam punah, yang termasuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang diamankan dan terduga pelaku diserahkan ke pihak Karantina, sedang penanganan perkaranya diteruskan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Bea Cukai Kualanamu akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan menjaga nama baik negara di mata dunia internasional.(sg/medanbisnis)