Rabu, November 19, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Politik

DPRD Kota Medan Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Oleh Redaksi 02
Senin, 17 November 2025
Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen dan Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra, dan Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri foto bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar.(Ist)

Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen dan Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra, dan Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri foto bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ADVERTORIAL

Medan, SeputarSumut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/2/11/2025).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
h1
Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen menandatangani pengesahan Perda P2K
h10
Wali Kota Medan Rico Waas teken pengesahan Perda P2K

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD, H Rajudin Sagala SPdI, H Zulkarnaen SKM, Hadi Suhendra dan dihadiri para anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan. Hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan sejumlah kepala OPD jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

h11
Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen menyerahkan pendapat akhir sembilan Fraksi kepada Wali Kota Medan Rico Waas.

Pengesahan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Perda Kota Medan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD dengan Wali Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen dan Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas disaksikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan Lailatul Badri AMd dan Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar.h3

Sebelum penandatanganan pengesahan Perda tersebut, Pansus DPRD Kota Medan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Kemudian dilajutkan penyampaian pendapat sembilan fraksi di DPRD Kota Medan.h2

Berita Terkait

DPRD Desak Dinas PKPCKTR Medan SP3 Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza

DPRD Medan Sahuti Aspirasi Warga, Minta PT Agro Ray Mas Ditutup

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dalam laporan Pansus yang disampaikan Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri AMd mengatakan, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran berfungsi sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran secara sistematis dan berkelanjutan. Dan menyelenggarakan penanggulangan kebakaran secara cepat, tepat, terpadu dan juga melindungi masyarakat, lingkungan, serta aset pemerintah dan swasta dari resiko kebakaran. h4

Untuk itu Pemko Medan melalui Wali Kota diminta bertanggungjawab menyusun dan menetapkan kebijakan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kemudian menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pemadam kebakaran.h5

“Kami juga minta agar Pemko Medan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kebakaran di gedung, kawanan industri, permukiman, dan fasilitas umum. Dan juga mengembangkan partisipasi masyarakat, termasuk pembentukan relawan kebakaran (Balakar) di lingkungan masyarakat,” kata Lailatul Badri.h6

Kemudian, lanjut Lailatul, Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan sebagai perangkat teknis operasional menjadi pelaksana utama dalam pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, serta penegakan dan pembinaan teknis.h7

Pansus DPRD Kota Medan yang dibentuk pada 21 Juli 2025 telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab melalui tahapan-tahapan, mulai dari rapat kerja bersama Kementerian Hukum Wilayah Sumut, rapat kerja dengan Dinas Damkarmat dan instnsi terkait, hingga sharing informasi ke Kota Bandung dan DKI Jakarta. Dari hasil pembahasan secara menyeluruh Pansus berpendapat, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan.h8

Pansus DPRD Kota Medan ini diketuai oleh Edwin Sugesti Nasution, Wakil Ketua Lailatul Badri, dan anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, Jusup Ginting Suka, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Salomo TR Pardede, Andreas Pandapotan Purba, Modesta Marpaung, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Napitupulu, dan Ahmad Afandi Harahap.h9

Usai laporan Pansus DPRD Kota Medan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Kota Medan yang dimulai dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjunangan (PDIP). Pendapat Fraksi PDIP yang disampaikan Jusup Ginting Suka mengatakan, fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pecegahan dan Penanggulangan Kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan tahun 2025.h12

Pedapat Fraksi Partai Keadilan Sejaktera (PKS) DPRD Kota Medan yang disampaikan H Doli Indra Rangkuti, juga menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pecegahan dan Penanggulangan Kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Pendapat serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan yang disampaikan Andreas Pandapotan Purba.h13

Sama halnya dengan pendapat akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan yang disampaikan Modesta Marpaung. Dan Pendapat Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan yang disampaikan Antonius Devolis Tumanggor. Kedua fraksi ini menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pecegahan dan Penanggulangan Kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.h14

Selanjutnya, pendapat Fraksi Partai Solidaritas Indonesis (PSI) DPRD Kota Medan yang disampaikan Reinhart Jeremy Aninditha menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pecegahan dan Penanggulangan Kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Begitu juga pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan yang disampaikan H Muslim, menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.

Pendapat Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan disampaikan Binsar Simarmata dan pendapat Fraksi Hanura PKB DPRD Medan yang disampaikan Lailatul Badri, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pecegahan dan Penanggulangan Kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas dalam sambutannya mengatakan, Kota Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang terus berkembang pesat, memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas perekonomian yang tinggi, serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat dan fasilitas umum berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran. Peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, mulai dari korban jiwa, luka-luka, hingga kerugian harta benda dan terganggunya roda perekonomian.

“Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Medan dari ancaman bencana kebakaran,” kata Rico Waas.

Dijelaskan Rico Waas, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dibuat untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan kebakaran.

“Disamping itu untuk memperkuat peran dan kapasitas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam menjalankan tugas operasionalnya dan menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan,” jelas Rico Waas.

Menurut Rico Waas, Perda ini mencakup beberapa pokok materi penting, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi.

“Perda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran,” ujar Rico Waas.

Disadari Rico Waas bahwa Perda ini mungkin menghadapi berbagai tantangan, seperti adaptasi dari pengusaha dan masyarakat, implementasi yang efektif, dan pemantauan kepatuhan. Namun, ia percaya bahwa dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak maka tantang tersebut dapat diatasi.

“Kami berharap bahwa persetujuan Perda ini akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah kita secara keseluruhan,” harap Rico Waas.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Spanyol Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Imbang Lawan Turki Rabu, 19 November 2025
  • Ketegangan Memanas! Jepang Peringatkan Warganya di Tiongkok untuk Waspada Rabu, 19 November 2025
  • Netflix Umumkan ‘Culinary Class Wars 2’: Jadwal Tayang dan Detil Kompetisi Selasa, 18 November 2025
  • Hindari! 4 Minuman Tinggi Purin dan Fruktosa Pemicu Asam Urat Akut Selasa, 18 November 2025
  • Indako Wujudkan Sinergi Bagi Negeri Lewat Penanaman 2.025 Pohon di Teladan Barat Selasa, 18 November 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.