Medan, SeputarSumut – Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan keseriusan dan kemampuan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan Melvi Marlabayana dalam mengelola persampahan agar lebih baik. Pasalnya, sistem pengelolaan kebersihan di Kota Medan saat ini sangat memprihatinkan.
Mulai dari pelayanan, sarana prasarana Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang minim bahkan penerimaan dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) masih jauh dari harapan. Begitu juga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Terjun yang sudah menggunung butuh penanganan serius.
“Kondisi pengelolaan persampahan saat ini sedang tidak baik. Penerimaan dari WRS juga sangat munim bahkan menunggak. Kepada Kadis LH, Melvi, bagaimana keseriusannya untuk membenahi masalah ini. Dan inovasi apa yang dilakukan ke depannya,” tanya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Simanjuntak saat rapat evalusi triwulan III dengan DLH Kota Medan di ruang Komisi IV, Senin (27/10/2025).
Memulai pembicaraan, Melvi Marlabayana terlihat tenang dan mencoba menyahuti pertanyaan dewan. Memang, kata Melvi, penanganan persampahan di Kota Medan saat ini butuh keseriusan.
Menurutnya, sarana prasarana dalam upaya peningkatan pelayanan masih minim. Begitu juga jumlah WRS yang sangat sedikit dan kondisi TPA Terjun yang sudah penuh maka perlu ada solusi baru.
Untuk itu, lanjut Melvi yang baru menjabat Kadis LH mulai Agustus 2025, sebagai inovasi baru pihaknya tengah mengevaluasi data terkait jumlah WRS. “Saat ini kami mulai update ulang jumlah WRS. Dengan target jumlah WRS pasti bertambah dan target seluruh ASN Kota Medan yang berdomisili di Kota Medan jadi WRS,” sebut Melvi.
Kemudian, tambah Melvi, kemungkinan untuk di pihak ke tigakan masalah pengelolaan kebersihan di Kota Medan saat ini sedang didiskusikan dengan tim ahli. Begitu juga soal pembayaran retribusi sampah melalui kerjasama dengan pihak PLN dan Perumda PDAM sedang dijajaki.
Begitu juga soal mengatasi TPA Terjun yang saat ini sudah penuh. Melvi menjelaskan pihaknya sudah menamba dengan pembelian lahan 5 Ha di samping TPS Terjun. Dimana lahan 5 Ha itu nantinya akan dibangun Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL).
“Pemerintah pusat akan membangun PSEL dan sudah diamanatkan kita hanya penediaan lahan 5 Ha. Syarat untuk memenuhi kebutuhan PSEL yakni produksi sampah 1.500 ton perhari, sedangkan Kota Medan sebanyak 1.700 ton,” terang Melvi.
Ditambahkan Melvi, PSEL ditargetkan dapat beroperasi pada Oktobor 2026 mendatang. “Saya berharap adanya kolaborasi antar seluruh instansi dan tetap minta dukungan dewan. Begitu juga terkait Sosper Persampahan agar DLH tetap dilinatkan,” pintanya. (BEN)

