Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Dukungan Regulasi Kuat: BEI Dorong Pemda Manfaatkan Obligasi dan Sukuk Daerah

Oleh Redaksi 02
Selasa, 21 Oktober 2025
Foto:Ilustrasi.(Istimewa)

Foto:Ilustrasi.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia kini memiliki alternatif pendanaan pembangunan yang inovatif di luar jalur konvensional seperti pendapatan asli daerah (PAD) dan transfer pusat. Instrumen pembiayaan kreatif ini, yaitu obligasi daerah dan sukuk daerah, didukung penuh oleh regulasi yang semakin kuat. M. Pintor Nasution, Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, menyampaikan bahwa instrumen ini merupakan peluang besar untuk memperluas sumber pendanaan di pasar modal.

Definisi dan Landasan Hukum Pembiayaan Kreatif

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Obligasi daerah didefinisikan sebagai surat berharga pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemda untuk menarik dana dari masyarakat dan investor institusi, dengan kewajiban pengembalian pokok pinjaman beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, sukuk daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan Pemda sebagai bukti kepemilikan aset atau manfaat proyek yang dibiayai, memberikan imbal hasil sesuai prinsip syariah yang disepakati.

Pemerintah secara resmi telah menunjukkan dukungannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Regulasi ini secara eksplisit membuka jalan bagi Pemda untuk melakukan pembiayaan utang melalui penerbitan kedua instrumen tersebut. Dana yang dihimpun dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek-proyek vital seperti infrastruktur, pengelolaan portofolio utang, hingga penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, instrumen ini memiliki dasar hukum teknis yang terperinci di tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Aspek pencatatannya juga diatur oleh BEI melalui Peraturan No. I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang serta Peraturan No. I-G tentang Pencatatan Sukuk.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Nov 2025: Fluktuasi dan Jauh dari Rekor ATH 

Bulog Kontrol Harga Jelang Nataru, Pengecer Nakal Terancam Izin Dicabut

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Potensi Besar di Tengah Mandeknya Implementasi

Meskipun kerangka regulasi telah kokoh, Pintor Nasution menyoroti bahwa hingga tahun 2025, belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang secara nyata menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah. “Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi pemanfaatan instrumen pembiayaan tersebut masih terbuka lebar bagi pemerintah daerah dalam memperluas sumber pendanaan pembangunan di luar pendapatan asli daerah, transfer pusat, dan pinjaman daerah,” tegas Pintor di Medan, Selasa (21/10/2025).

Dana hasil penerbitan instrumen ini berpotensi besar membiayai proyek-proyek prioritas daerah, mulai dari infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, hingga pembangunan fasilitas publik yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, penerapan obligasi atau sukuk daerah juga membawa manfaat lain. Penerbitan instrumen ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap prosesnya, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, harus diaudit dan dilakukan secara terbuka. Hal ini secara langsung dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Kunci Sukses: Langkah Persiapan dan Dukungan BEI

Untuk memanfaatkan peluang ini, Pintor Nasution menjabarkan langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan Pemda, menekankan pentingnya kesiapan tim internal dan teknis yang memadai.

Langkah fundamental yang dianjurkan adalah melakukan feasibility study (studi kelayakan) untuk memastikan proyek yang akan dibiayai bersifat produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang konkret bagi daerah. “Pemerintah daerah juga perlu menetapkan nilai dari penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran pokok, kupon/imbal hasil dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi maupun sukuk,” jelasnya.

Persiapan juga mencakup penguatan kapasitas manajemen keuangan daerah, seperti pengelolaan utang, perencanaan kas, dan pelaporan yang baik. Selain itu, diperlukan persetujuan prinsip dari DPRD sebagai representasi masyarakat, serta persetujuan Menteri Keuangan untuk memastikan kesesuaian kebijakan fiskal nasional. Setelah tahapan internal ini selesai, Pemda dapat menunjuk lembaga penunjang eksternal seperti underwriter, konsultan hukum, wali amanat, dan lembaga pemeringkat (rating agency) untuk mendukung proses penerbitan.

“Kesiapan tim internal dan eksternal serta koordinasi lintas pihak menjadi kunci utama keberhasilan dalam tahap awal implementasi,” tambah Pintor Nasution.

BEI sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung inisiatif creative financing Pemda. “BEI turut mendukung inisiatif pemerintah daerah dalam proses penerbitan dan pencatatan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Dukungan tersebut diberikan melalui pendampingan intensif pada tahap persiapan, termasuk dalam pemahaman terhadap mekanisme pasar modal,” kata Pintor. BEI juga memberikan insentif berupa keringanan biaya pencatatan sebagai upaya nyata untuk mendorong partisipasi Pemda.

“Dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang kuat, penerbitan instrumen ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.(Siong)

Tags: BEI
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.