seputar-Jakarta | Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, menyebutkan, sehari seusai pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan sempat menunjukkan isi percakapan WhatsApp antara istri Sambo Putri Candrawathi dan Yosua.
Chuck mengatakan saat itu Hendra bertanya apakah pembicaraan antara Putri dan Yosua itu ada hubungannya dengan penembakan di Duren Tiga.
Hal itu diungkap Chuck saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
Mulanya, jaksa penuntut umum mengkonfirmasi apakah benar pada 9 Juli Hendra Kurniawan sempat menunjukkan sebuah pesan singkat di aplikasi perpesanan, WhatsApp. Chuck membenarkan hal itu.
“Di tanggal 9 Juli apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra Karo Paminal menunjukkan WhatsApp?” tanya jaksa.
“Ada,” jawab Chuck.
Jaksa pun bertanya percakapan siapa yang ditunjukkan oleh Hendra itu. Chuck mengatakan isi WhatsApp yang ditunjukkan Hendra itu terkait pembicaraan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.
“Apa itu WhatsAppnya?” tanya jaksa.
“Terkait WhatsApp pembicaraan antara Ibu Putri dengan adik almarhum Yosua,” jawab Chuck.
Chuck mengatakan saat itu Hendra bertanya apakah WhatsApp antara Putri dan Yosua itu ada hubungannya dengan penembakan di Duren Tiga. Namun, menurut Chuck, isi pembicaraan di WhatsApp itu hal yang biasa.
“Apakah bahasanya ‘menurutmu’, apa maksudnya apakah itu yang disampaikan Hendra?” tanya jaksa.
“Iya beliau sampaikan ‘ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak’,” kata Chuck menirukan ucapan Hendra saat itu.
“Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Ibu Putri kalau bicara seperti itu,” jawab Chuck.
Jaksa pun mengaku penasaran dengan isi WhatsApp itu. Chuck menyatakan isi WhatsApp itu adalah pembicaraan tentang HUT Bhayangkara.
“Tahu tidak apa isinya?” tanya jaksa.
“Yang saya ingat pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu,” jawab Chuck.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah AKBP Arif Rachman Arifin. Arif didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (detikcom)