Senin, Agustus 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Ingat! Batas Lapor SPT Tahunan Tinggal 7 Hari Lagi

Oleh Redaksi 15
Senin, 24 Maret 2025, 21:11 WIB
mengenal aspek pajak spt tahunan 1140x445 1
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat. Batas akhir pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), yakni 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online,” tulis DJP, dikutip Minggu (23/3/2025).

Bagi wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Berita Terkait

KAI Hadirkan Promo Merdeka, Tiket KA Sribilah Utama Diskon 80 Persen

‎Komisaris Pertamina Patra Niaga Kunjungi Wilayah Sumbagut, Pastikan Kesiapan Infrastruktur Energi

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.

Sementara itu, dari 9,6 juta SPT Pajak yang sudah disampaikan tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • pencuri besi bekas

    KAI Divre I Sumut Tangkap Pencuri Besi Jembatan Kereta Api di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktris Vicky Zhao, Aset Dibekukan Akibat Utang Mantan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan Usul Ganti Karangan Bunga dengan Buku sebagai Hadiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baku Pukul di Laga Real Betis vs Como, Pemain Pukul Rekan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Toleransi dalam Setiap Tarian Kebudayaan, Ungkapan Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.