Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Insentif Pajak Ini Hanya untuk Perusahaan Tercatat – Sudah Tahu?

Oleh Redaksi 15
Senin, 21 Juli 2025
ilustrasi

ilustrasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Di tengah berbagai strategi efisiensi yang disusun oleh pelaku usaha, ada satu insentif fiskal yang mungkin belum banyak diketahui: pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3% khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Bursa efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara, M Pintor Nasution mengatakan, insentif ini telah ditetapkan dalam regulasi dan telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Artinya, menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan,”kata M Pintor Nasution di Medan, Senin (21/07/2025).

PPh Lebih Rendah bagi Emiten

Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan bahwa perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar 3% dari tarif umum. Dengan demikian, tarif PPh yang semula 22% menjadi hanya 19%.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Nov 2025: Fluktuasi dan Jauh dari Rekor ATH 

Bulog Kontrol Harga Jelang Nataru, Pengecer Nakal Terancam Izin Dicabut

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih 3% ini tentu bukan angka kecil. Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, maupun kesejahteraan karyawan. Lalu, perusahaan seperti apa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini?

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Insentif Ini?

Untuk memperoleh pengurangan tarif ini, perusahaan harus memiliki paling sedikit 40% saham yang dimiliki oleh publik dan kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak atau investor. Selain itu, pemenuhan atas kedua ketentuan tersebut harus dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.

Insentif ini diberikan kepada perusahaan tercatat yang memenuhi syarat kepemilikan saham oleh publik dan penyebarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap pasar modal yang aktif dan transparan. Untuk memperolehnya, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan.

Menimbang Nilai Lebih dari Menjadi Perusahaan Publik

Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan IPO, keberadaan insentif ini bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam menyusun strategi go public. Di luar potensi pertumbuhan nilai perusahaan atau akses pendanaan, insentif fiskal semacam ini menunjukkan bahwa negara juga hadir mendukung perusahaan yang membuka diri terhadap transparansi dan tata kelola yang lebih baik.

Selain itu, pemanfaatan insentif ini menunjukkan bahwa menjadi perusahaan tercatat juga memberikan dampak finansial yang nyata, terutama dalam bentuk efisiensi pajak yang dapat tercermin dalam laporan keuangan tahunan.

Mengoptimalkan Keuntungan IPO

IPO kerap diposisikan sebagai langkah besar dalam strategi ekspansi perusahaan. Namun, dalam proses tersebut, aspek efisiensi fiskal sering kali belum menjadi perhatian utama sebagai bagian dari pertimbangan strategis. Padahal, pengurangan tarif pajak seperti ini dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat posisi keuangan pasca-IPO, terutama saat perusahaan mulai menjalani kewajiban sebagai emiten, seperti pelaporan rutin dan pengelolaan perusahaan yang lebih terbuka.

Kebijakan insentif pajak bagi perusahaan tercatat ini tetap berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan jumlah emiten baru di Indonesia — termasuk sektor-sektor yang hingga kini partisipasinya di pasar modal masih terbatas.

Insentif Pajak: Keuntungan Nyata dari IPO

Tarif pajak yang lebih rendah diberikan sebagai bentuk dukungan bagi perusahaan yang telah menjadi terbuka. Insentif tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam menyusun strategi perusahaan.

Dengan manfaat langsung yang nyata dan syarat yang cukup terukur, insentif fiskal ini layak dipertimbangkan sebagai bagian dari nilai tambah dalam proses go public.
Karena menjadi perusahaan tercatat bukan hanya tentang terlihat lebih besar — tetapi juga tentang beroperasi lebih efisien, lebih akuntabel, dan lebih siap untuk bertumbuh secara berkelanjutan.(Siong)

Tags: BEI
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.