Jakarta, SeputarSumut – Setelah masa berlaku kesepakatan itu habis pada hari Sabtu (18/10), Iran memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian nuklir yang dikenal sebagai Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei, menyatakan bahwa dengan berakhirnya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 2231 pada hari yang sama, hak-hak Iran untuk melanjutkan program nuklir tetap berlaku.
JCPOA merupakan kesepakatan penting yang dibuat Iran bersama sejumlah negara besar, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, Rusia, Jerman, dan Uni Eropa. Perjanjian tahun 2015 yang mulai efektif pada 2016 ini berfungsi untuk membatasi program nuklir Teheran sebagai imbalan atas keringanan sanksi yang diberikan.
“Hak-hak yang diperoleh di bawah resolusi ini, seperti pengayaan dan ekspansi aktivitas nuklir damai, tetap berlanjut,” kata Baghaei, seperti dilansir dari Iran International pada hari Senin (20/10).
Baghaei turut menyinggung tindakan Amerika Serikat yang dinilai telah melanggar hukum internasional. Pelanggaran ini terjadi ketika AS menarik diri dari kesepakatan JCPOA pada tahun 2018 di masa pemerintahan pertama Presiden Donald Trump, dengan alasan bahwa kesepakatan tersebut “buruk.”
Setelah penarikan diri AS, Teheran pun mulai membatasi pengawasan aktivitas nuklirnya oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA), yang berdasarkan JCPOA, ditugaskan untuk memastikan kepatuhan Iran terhadap kesepakatan tersebut.
Pernyataan dari juru bicara Kemlu Iran tersebut menyusul adanya surat yang dikirimkan oleh Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, ke PBB pada Sabtu. Surat itu menegaskan bahwa Iran kini tidak lagi wajib mematuhi JCPOA seiring habisnya masa berlaku perjanjian.
Araghchi menyatakan bahwa semua batasan program nuklir yang saat ini berlaku bagi Teheran sudah tidak lagi relevan.
Dalam pernyataan terpisah yang disampaikan di Jakarta pada hari Senin, Kedutaan Besar Iran di Indonesia menambahkan bahwa dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran harus dihapus dari agenda DK PBB di bawah kategori “Non-Proliferasi.”
“Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir,” demikian pernyataan Kedubes Iran di Jakarta.
Menurut Kedubes Iran, tujuan dimasukkannya Teheran ke agenda tersebut, yakni untuk memastikan sifat damai program nuklir Iran, telah tercapai seluruhnya.
“Karena tidak pernah ada laporan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang membantah fakta tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.
Kedubes Iran menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali sifat damai program nuklir Teheran. Kedutaan juga mengecam kegagalan DK PBB dalam mengutuk tindakan agresi militer Israel dan AS terhadap kedaulatan Iran, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir Iran selama agresi pada Juni lalu.(*/cnni)