Senin, November 10, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Jaminan Perlindungan Investor dari OJK dan Indonesia SIPF

Oleh Redaksi 15
Senin, 4 April 2022
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar–Medan | Perlindungan investor sudah menjadi bagian dari tata kelola (best practice) di dunia pasar modal. Di Indonesia, komitmen perlindungan investor dijalankan secara paralel, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai perpanjangan tangan negara, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan bisa diselenggarakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Komitmen ini dilakukan OJK dengan mewujudkan sistem keuangan yang terus tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan tujuannya melindungi kepentingan masyarakat, termasuk para investor di pasar modal,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara, M Pintor Nasution di Medan, Senin (04/04/2022).

Sejalan dengan tujuan, tugas, dan fungsinya, sebut Pintor, OJK mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pasar modal agar berlangsung sesuai prinsip yaitu teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

” Jika prinsip-prinsip itu berjalan optimal, maka kepentingan dan hak investor akan terlindungi,” imbuh Pintor.

Berita Terkait

Hadirkan Program “Honda Pahlawan”, Wujudkan Pembelian Motor Asik, Hemat, Ga Ada Lawan

Cek Fakta Pertamina: Kabar Pertalite Oplosan di Kampung Lalang Medan Hoaks

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Untuk memastikan prinsip-prinsip itu berjalan di pasar modal, OJK ditunjang perangkat hukum dan peraturan yang sangat memadai. Seperti diketahui, pasar modal termasuk industri yang didukung dengan aturan yang sangat memadai dan lengkap, dan terus disempurnakan.

Dalam upaya memastikan hak-hak investor terlindungi, OJK juga menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi. Caranya dengan mengoptimalisasi aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar, terutama diarahkan pada pihak-pihak yang mempunyai peran berkaitan dengan perlindungan investor.

” Untuk memastikan semua perangkat pendukung menjalankan tugas perlindungan investor, OJK memastikan penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau UUPM berjalan optimal,” ungkap Pintor.

Pintor menambahkan, sasaran OJK adalah agar investor dilindungi dari informasi sesat (Pasal 93 UUPM), manipulasi pasar (Pasal 91/92 UUPM), dan praktik transaksi efek curang seperti insider trading (Pasal 95/96 UUPM), dan penipuan (Pasal 90 UUPM).

Selain oleh OJK, perlindungan investor juga menjadi komitmen BEI sebagai otoritas penyelenggaraan bursa saham. Hal itu diwujudkan dengan pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan POJK No. 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Peran perlindungan investor diselenggarakan oleh P3IEI sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) atau yang biasa dikenal dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Dana Perlindungan Pemodal (DPP) merupakan sekumpulan dana yang dibentuk untuk memberikan ganti rugi atas hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian) yang menjadi Anggota DPP. Pembentukan DPP tersebut berasal dari berbagai sumber, diantaranya kontribusi dana awal dari BEI, KPEI, dan KSEI selaku Self Regulatory Organization (SRO), kemudian dari iuran keanggotaan awal dan tahunan Anggota DPP. Sehingga dapat dibilang bahwa DPP adalah dana milik industri Pasar Modal Indonesia dan hanya digunakan demi kepentingan Pasar Modal Indonesia.

Untuk memastikan hak investor dilindungi, pada saat investor merasa aset investasinya yang tercatat pada rekening atas nama investor itu sendiri tidak menunjukan jenis Efek yang sama dan/atau menunjukan jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya dimiliki, maka investor terlebih dahulu dapat mengadukan kepada Kustodian yang bersangkutan atau dapat langsung mengadukan kepada OJK Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen apabila tidak ada kejelasan informasi dan penyelesaian dari pihak Kustodian.

” Jika pengaduan investor tersebut dinyatakan benar setelah dilakukan proses verifikasi dan investigasi oleh OJK, maka OJK akan mengeluarkan yang namanya surat pernyataan tertulis,” sebutnya.

Setelah keluarnya surat tersebut, barulah investor dapat diperbolehkan mengajukan klaim ganti rugi kepada Indonesia SIPF sebagai pengelola DPP. Indonesia SIPF berupaya memproses setiap pengaduan investor, memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta SOP dan kode etik Penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal.

Masih kata Pintor, untuk menjalankan tugas perlindungan investor, Indonesia SIPF bisa mewakili lembaga dalam urusan di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan saat proses klaim yang telah disetujui oleh OJK berlangsung. Dalam menjalankan tugas, Indonesia SIPF juga berkoordinasi dengan OJK. Koordinasi yang dimaksud berkaitan dengan tahapan perlindungan, keanggotaan, cakupan perlindungan, maupun nilai pembayaran klaim milik nasabah.

Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas melindungi hak nasabah perbankan, wilayah perlindungan Indonesia SIPF adalah para investor di bursa saham. Perlindungan Indonesia SIPF di pasar modal mencakup penjaminan aset yang tercatat berupa efek maupun dana yang ada di rekening nasabah (RDN). Untuk bisa mendapatkan jaminan perlindungan tersebut, investor diimbau untuk cermat memilih lembaga yang tepat dalam berinvestasi, yang tidak hanya terdaftar di OJK tetapi juga terdaftar sebagai Anggota DPP. (Siong)

Tags: BEIOJKPasar Modal
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) di Pos Bloc Medan, sebuah langkah signifikan untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.(Dok:Indosat)

    Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Kolaborasi Wisata & Pendidikan: Paepira Lakeside Toba Bersinar Berkat dr Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​BI & OJK Luncurkan GEBER PK 2025: Perkuat Konsumen dari Penipuan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.