seputar-Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR 5) menerima sebanyak 282 pengaduan sejak Januari-April 2023. Pengaduan nasabah ini diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan ada yang Datang Langsung ke Kantor OJK.
“Pengaduan ini telah diterima dan kami ditindaklanjuti,”kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi pada media di Medan, Senin (15/5/23).
Bambang merinci, dari pengaduan yang masuk paling tinggi terkait perbankan ada sebanyak 109 pengaduan, disusul pengaduan asuransi sebanyak 87, lalu mengenai perusahaan pembiayaan sebanyak 48 pengaduan.
“Lalu mengenai fintech ada sebanyak 32 kasus pengaduan, tentang pasar modal sebanyak 3 pengaduan, dana pensiun 2 pengaduan dan pegadaian 1 pengaduan,” rincinya.
Terkait perbankan imbuh Bambang paling banyak pengaduan mengenai restrukturisasi kredit. “Sedangkan pada asuransi sudah menjadi perhatian banyaknya asuransi yang bermasalah atau tutup. Dan lama menunggu proses penyelesaian keuangannya contohnya Jiwasraya atau AJBB,” terangnya.
Selain itu, banyak juga pengaduan yang bertanya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). “Bergitupun sejauh ini OJK bersifat mediasi ya gak ada sampai ke hukum. Karena ada juga selain kita nasabah juga mengadu ke lembaga lain dan bisa sampai ke pengadilan,” tutur Bambang.(Siong)