seputar – Medan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) .
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, diterbitkannya 3 POJK ini guna menjawab berbagai tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang tentunya dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19. Yang mana keinginan masyarakat terhadap layanan bank juga berubah.
“Masyarakat kita saat ini jika ingin mendapat layanan bank tidak lagi datang ke ATM atau ke kantor bank di masa pandemi ini. Jika bank tidak mempunyai sejumlah layanan yang cepat secara digital, pasti cepat atau lambat nasabah akan pergi ke bank yang memiliki layanan seperti itu,” kata
Heru Kristiyana pada konferensi pers penerbitan 3 POJK melalui aplikasi zoom, Senin (23/8/2021).
Menurut Heru, dikeluarkannya 3 POJK tersebut sama sekali tidak memberi beban baru kepada industri perbankan di Indonesia. Melainkan untuk mengikuti perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19.
“Saya tegaskan penerbitan sejumlah POJK ini sama sekali tidak memberi beban baru kepada industri perbankan. Sebab tujuan diterbitkannya POJK ini terutama mencermati dinamika global yang berkembang dengan cepat dipicu dengan adanya pandemi covid-19 yang belum tahu kapan selesai,” tegas Heru
OJK lanjut Heru melihat ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat oleh pandemi covid-19, ditambah perubahan harapan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang cepat dan inovatif menjadi alasan OJK menerbitkan 3 POJK tersebut.
Untuk itu sebut Heru, diperlukan landasan untuk mempersiapkan industri perbankan Indonesia yang cepat, adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan yang cepat dan berbagai tantangan kedepannya.
“Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan industri kita berubah secara cepat, adaptif dan agile untuk menghadapi berbagai tantangan kita yang tiap hari berubah dengan cepat,”
sebutnya.
Hal ini juga mendorong OJK untuk memberi landasan yang kuat bagi perbankan agar mencapai skala ekonomi diinginkan.
“Supaya perbankan kita bisa memberi kontribusi maksimal bagi perekonomian kita,” tandasnya. (Siong)
