Kamis, Oktober 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Jelang Pergantian Gapeka, Divre I SU Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati dan Tingkatkan Disiplin di Pelintasan Sebidang

Oleh Redaksi 15
Kamis, 25 Mei 2023
PT KAI Divre I SU melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, yaitu JPL 02 KM 0+690 Jl. Perintis Kemerdekaan dan JPL 02 KM 1+380 Jl. Yos Sudarso, Medan, Kamis (25/5).(Dok:PT KAI Divre I SU)

PT KAI Divre I SU melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, yaitu JPL 02 KM 0+690 Jl. Perintis Kemerdekaan dan JPL 02 KM 1+380 Jl. Yos Sudarso, Medan, Kamis (25/5).(Dok:PT KAI Divre I SU)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2021 menjadi Gapeka 2023 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I SU) melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, yaitu JPL 02 KM 0+690 Jl. Perintis Kemerdekaan dan JPL 02 KM 1+380 Jl. Yos Sudarso, Medan, Kamis (25/5).

Dalam kegiatan sosialisasi keselamatan ini, PT KAI Divre I SU menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Divre I Railfans, Insan Pecinta Kereta Api (IPKA) Sumut dan pihak keamanan. Adapun sosialiasi keselamatan dilakukan dengan membagikan stiker dan membentangkan spanduk yang berisi informasi dan imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang, karena adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023. Mari kita tingkatkan disipilin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirine berbunyi. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Berita Terkait

Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

Bukan Sekadar Energi, PGN Area Medan Salurkan Bantuan CSR untuk Posyandu dan Dukung Literasi Anak di Martubung

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Divre I SU mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang yang resmi dan 275 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 34.

Selama tahun 2022 di wilayah Divre I SU telah terjadi 36 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 10 meninggal dunia dan 26 luka-luka. Sedangkan pada tahun 2023, sejak bulan Januari tercatat 17 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 2 orang dan korban luka-luka sebanyak 15 orang.

Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas KAI dan Pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan,” tutup Anwar.(Siong)

Tags: KAI Divre I SUKereta Api
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Kejuaraan Wushu Taolu Piala dr Sofyan Tan, kolaborasi antara Kemenpora dan Komisi X DPR RI, telah sukses digelar selama dua hari, pada 11–12 Oktober 2025.(Ist)

    Atlet Wushu Berprestasi Sumut Diharapkan Lanjut Kuliah, dr Sofyan Tan Tekankan Pentingnya Pendidikan di Kejuaraan Wushu Taolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretaris Kemenpar RI Bedah Kebijakan Pariwisata Nasional di Poltekpar Medan, Siapkan SDM Hadapi Tantangan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan Bantu Korban Banjir Sungai Babura Medan, Ajak Siswa Pinggiran Sungai Raih Beasiswa Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Timur Diguncang Dua Gempa Besar Hari Ini: Talaud M 7,6 Picu Tsunami Minor, Disusul Gempa Papua M 6,5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​dr. Sofyan Tan: Kesejahteraan Guru Non-ASN Harus di Atas UMR, Prioritas Revisi UU Sisdiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.