Deli Serdang, SeputarSumut – Tragedi kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Deli Serdang. Seorang pengemudi mobil Honda Mobilio tewas setelah kendaraannya tertabrak Kereta Api (KA) Sribilah Utama di perlintasan liar di Jalan Dusun Sentosa, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, pada Jumat (24/10/2025) pukul 12.40 WIB.
Korban tewas dalam insiden ini diketahui bernama Janry Sagala (34), seorang karyawan swasta yang menetap di Tanjung Morawa B, Deli Serdang. Jenazah Janry, yang mengalami luka berat di kepala dan wajah, serta telinga mengeluarkan darah, langsung dievakuasi ke RSU Patar Asih Beringin setelah meninggal di tempat kejadian.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Resti Widya Sari melalui Kanit Gakkum Iptu Robert Gultom, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan Janry melintas dari Jalan Dusun Sentosa menuju Jalan Besar Bakaran Batu. Lokasi kejadian berada di km 27+2/3 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam – Stasiun Araskabu.
Saat mobil tersebut menyeberang rel kereta api tanpa palang pintu, tiba-tiba datang KA Sribilah Utama KA 51 relasi Rantau Prapat – Medan dari arah Tebing Tinggi menuju Medan. “Kecelakaan terjadi diduga karena pengemudi tidak memperhatikan datangnya kereta saat melintas di rel tanpa palang pintu. Akibatnya, mobil tertabrak dan terseret hingga beberapa ratus meter,” jelas Iptu Robert Gultom saat dikonfirmasi, Jumat sore.
Selain Janry, di dalam mobil juga terdapat dua penumpang perempuan yang mengalami luka-luka. Mereka adalah Adelina Beru Sinuraya (25), warga Kabanjahe, dan Deby Claudia Arfika (27), warga Beringin. Adelina mengalami luka memar di kepala, perut, serta robek di pipi kiri, dan telah dirujuk ke RS Colombia Asia Medan. Sementara Deby masih menjalani perawatan di RSU Patar Asih akibat luka memar di kepala, tangan kiri, dan perut. Masinis KA 51 diketahui bernama Nurdin (31).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) turut menyampaikan duka yang mendalam atas insiden ini. Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa seluruh kru dan penumpang kereta api selamat, namun perjalanan KA Sribilah Utama sempat terhenti selama 28 menit.
Demi keselamatan bersama, KAI Divre I Sumut mengambil langkah tegas dengan segera menutup perlintasan liar tersebut. “Kami menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar karena membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” kata As’ad.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menggunakan perlintasan resmi yang tersedia palang pintu, serta mengingatkan kembali kewajiban setiap pengguna jalan untuk berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat saat melintasi perlintasan sebidang. Petugas Satlantas Polresta Deli Serdang telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan pihak PT KAI. Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Kabupaten Deli Serdang.(MST/Siong)

