Minggu, Juni 15, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Uncategorized

Kasus Binomo: Fakar Suhartami Dituntut 8 Tahun-Aset Disita

oleh Redaksi 15
Jumat, 7 Oktober 2022, 06:42 WIB
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Terdakwa perkara Binomo, Fakar Suhartami Pratama, warga Perumahan Citraland Cluster Grenadines, Kecamatan Medan Tembung, dituntut agar dipidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Medan juga menuntut pria berjuluk Fakarich ini agar dipidana denda Rp1 miliar subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 tahun kurungan. Tuntutan dibacakan jaksa Chandra Priyono Naibaho, Kamis (6/10/22) di Cakra 8, PN Medan.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima pentransferan hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan diketahui atau patut diduganya dari hasil tindak pidana.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti, tindak pidana dimaksud awal tahun 2019 hingga 2022 dinilai telah bersesuaian. Lewat akunnya di media massa, warga disajikan dengan informasi palsu akan bisa kaya bila ikut permainan trading Binomo.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Dengan cara membuat konten video maupun audio kepada orang lain berisikan rayuan akan mendapatkan keuntungan bila berhasil menebak produk yang ditayangkan. Dengan ketentuan para pemain harus lebih dulu login dan memiliki saldo di rekening bank.

Para korban seolah-olah sedang ikut dalam trading pada umumnya. Padahal hanya diberikan tebakan atas suatu barang apakah grafiknya naik atau menurun dengan nominal minimal Rp140 ribu atau kelipatannya.

Bila tebakan benar maka pemain mendapatkan keuntungan 100 persen dari nilai uang yang dipertaruhkan. Sebaliknya bila kalah atau salah menebak maka otomatis secara elektronik saldo pemain akan berkurang.

Di bagian lain JPU Chandra Priyono Naibaho juga menuntut agar majelis hakim diketuai Marliyus didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Khamozaro Waruwu nantinya dalam amar putusan menyatakan, memutuskan, memblokir aset Fakar Suhartini Pratama untuk nantinya dikembalikan kepada korban secara proporsional.

Yaitu aset terdakwa berupa 5 sertifikat pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi yang berada di Jalan Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marelan. Sidang akan dilanjutkan dengan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.(mistar)

BacaJuga

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Toba-Samosir Diguncang Gempa!

Terdakwa Miliki 1.010 Butir Happy Five Dituntut 6 Tahun di PN Medan

Gunakan Plat Hitam, Sejumlah Kendaraan ASN Terjaring Operasi Patuh

LBH dan KKJ: Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tak Transparan

6 Korban Tertabrak Kereta Api Dimakamkan Berdampingan di Humbahas

Nilai Proyek di Kasus Korupsi ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Soekarno Pernah Tegaskan Tak Biarkan Alam Dikeruk Sebelum Rakyat Berpendidikan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com