Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 6, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Uncategorized

Kasus Pembunuhan, Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka

oleh Redaksi 15
Sabtu, 11 Maret 2023, 05:34 WIB
Polres Taput menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan 1 korban jiwa dan 2 luka luka.

Polres Taput menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan 1 korban jiwa dan 2 luka luka.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Taput | Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang secara maraton, Polres Taput akhirnya mengamankan dan menjadikan empat orang sebagai tersangka penganiayaan almarhum Andres Fransisko Hutasoit (26).

Demikian disampaikan Wakapolres Kompol Jony Sitompul didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi dan jajarannya dalam konfrensi pers, Jumat (10/3/2023).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Keempat tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran Taput. Kemudian, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.

Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban Inaina, Kecamatan Pagaran, Taput.

“Keempatnya sudah resmi ditahan terhitung sejak 8 Maret 2023 selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama,” kata Wakapolres.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Wakapolres menguraikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tetsebut terjadi pada hari Minggu (5/3/23). Rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Satu unit motor ditumpangi tiga orang. Di mana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga. Saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi ditumpangi tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan.

Di perjalanan, kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.

Saat melaju, tepat di Jalan umum Siborongborong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan terjadi selisih paham dengan pengguna sepeda motor lain yang dikendarai Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit.

Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah Siborongborong karena tidak tahu temannya yang berada di belakang sudah cekcok.

Saat terjadi percekcokan di tempat tersebut, lalu perempuan yang dibonceng tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut.

Saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi.

Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian.

“Saat mereka sudah pergi, rombongan tersangka Aron Panjaitan tiba di lokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi. Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak,” beber Wakapolres.

BacaJuga

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Mi di Percut Sei Tuan

Waspada, Masih Ada 53 Titik Hotspot di Sumut

Toba-Samosir Diguncang Gempa!

Terdakwa Miliki 1.010 Butir Happy Five Dituntut 6 Tahun di PN Medan

Gunakan Plat Hitam, Sejumlah Kendaraan ASN Terjaring Operasi Patuh

LBH dan KKJ: Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tak Transparan

6 Korban Tertabrak Kereta Api Dimakamkan Berdampingan di Humbahas

Nilai Proyek di Kasus Korupsi ASDP Capai Rp 1,3 Triliun

Saat sedang berada di depan warung tuak, di dalam warung ada Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit.

Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung.

Saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi.

Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana memanggang-manggang.

Di saat itulah dengan cara membabi buta tersangka Aron menusuk korban hingga mengenai di perut korban Andres dan Cardon Lubis.

“Setelah korban terluka, mereka pun masuk ke ke dalam warung karena pendarahan. Namun dikejar oleh kelompok tersangka Aron. Goklas, selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tahu ada masalah. Dia pun melarang perkelahian tersebut sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron,” bebernya.

Saat korban Andres Fransisko dan Cardon Lubis terluka tusuk di perut dan di punggung, keduanya bersembunyi di belakang warung dan tersangka membalik-balikkan meja di warung.

Setelah warga sekitar berdatangan, rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Santa Maria Siborongborong.

Luka parah kedua korban sangat serius. Akhirnya Rumah Sakit Santa Maria merujuk Andres Fransisko dan Cardon Lubis ke rumah sakit di Medan. Sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali ke rumah karena hanya mengalami luka ringan.

“Namun, di tengah jalan, Andres Fransisko meninggal dunia dan Cardon Lubis saat ini dirawat di Medan,” ungkapnya.

Sementara, setelah tersangka tiba di Kecamatan Lintong Nihuta, mereka pun berpencar dan melarikan diri.

“Dengan upaya kerja keras kita, Senin, 6 Maret 2023, tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran. Sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul,” kata wakapolres.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu dan 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.

Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar Pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ARTIKELPOPULER

  • Motor yang terlibat dalam kecelakaan mengalami kerusakan parah.(Istimewa)

    Fatal, Balap Liar di Batu Bara Menelan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPS Sumut: Inflasi Tertinggi Mei 2025 Terjadi di Gunung Sitoli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medan Akan Jadi Kota Global, Bobby Ingatkan ASN Jauhi Narkoba-Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rico Waas Apresiasi Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda Rawat Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehadiran Sekolah YPSIM dan Universitas Satya Terra Bhinneka Bertujuan Mencegah Disintegrasi Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com