Minggu, November 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Ekonomi

Kinerja Usaha PT PNM Dinilai Masih Cukup Baik

Oleh Redaksi 15
Rabu, 24 Maret 2021
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-MedanI Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara (OJK KR 5 Sumbagut) menilai kinerja usaha PT Permodalan Nasional Madani
(PNM Persero) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih cukup baik meski pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan.

OJK mencatat hingga posisi Februari 2021, jumlah jaringan kantor PT PNM Persero di wilayah Provinsi Sumut terdiri atas 63 unit ULaMM dan 165 unit MEKAAR.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Adapun outstanding pembiayaan yang disalurkan di wilayah Sumut untuk posisi Februari 2021 melalui unit ULaMM kepada 8.451 nasabah sebesar Rp490,31 Milyar atau mengalami kenaikan 12,24% dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year).

Sedangkan total penyaluran  pembiayaan melalui unit MEKAAR kepada 550.640 nasabah untuk posisi Februari 2021 sebesar Rp1,18 Triliun atau mengalami kenaikan 74,29% dibandingkan posisi Februari 2020 (year on year).

Hal itu disampaikan Kantor OJK KR 5 Sumbagut saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)”, Rabu (24/03/2021).

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Nov 2025: Fluktuasi dan Jauh dari Rekor ATH 

Bulog Kontrol Harga Jelang Nataru, Pengecer Nakal Terancam Izin Dicabut

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Acara sosialisasi ini menghadirkan dua nara sumber yaitu Koerniawan selaku Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 4, Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus yang memberikan pemaparan mengenai bentuk serta hasil pengawasan OJK kepada PT PNM (Persero).

Sedangkan Iwan Partogi Pasaribu selaku Kepala Subbagian pada Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB memberikan memberikan pemaparan mengenai ketentuan pada POJK Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT PNM (Persero).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti 100 peserta terdiri Pimpinan Cabang dan pegawai PT PNM (Persero) di Sumut, serta serta pegawai OJK KR 5 Sumbagut yang membidangi pengawasan IKNB.

Risca Bernadetta selaku Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

Penyusunan POJK dan SEOJK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh Industri Jasa Keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK, yaitu dalam mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Seperti diketahui pada tanggal 27 Mei 2019, OJK telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Penetapan Peraturan OJK ini dimaksudkan agar memberikan landasan hukum terhadap pengawasan Permodalan Nasional Madani (Persero) di Indonesia dan menciptakan kegiatan usaha yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Keuangan.

Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2013 dalam rangka pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pembiayaan PT PNM (Persero) dilakukan oleh OJK.

PT PNM (Persero) dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Siong)

Tags: OJKOJK SumutPasar Modal
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • dr. Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat acara Fun Run Semangat Pemuda 2025 yang sukses digelar di Royal Sumatra, Medan, pada Minggu (2/11).(Ist)

    Sofyan Tan Ajak Pemuda Jaga Semangat & Kesehatan di Fun Run Medan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Target, DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran SPBU Pagar Merbau Deliserdang, Pengawas SPBU Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.